Senin, 20 Mei 2013

riingkasan penting ekonomii syariah

Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.

Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:
1. Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia.
2. Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
3. Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.
4. Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
5. Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
6. Seorang mulsim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
7. Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)
8. Islam melarang riba dalam segala bentuk.


Sumber Hukum Ekonomi Syariah
1. Al-Qur’an adalah  sumber utama pengetahuan sekaligus sumber hukum yang memberi inspirasi pengaturan segala aspek kehidupan.Dengan menggunakan Al-Qur’an berarti manusia menjalani hidup dengan mengacu  pada buku pedoman dari yang menciptakan manusia karena yang paling tahu tentang manusia .
2. Sunnah Rasul adalah sumber hukum kedua yang berisi banyak penjelsana yang disampaikan dalam Al-Quran disamping penjelasan pedoman hidup manusia yang belum diatur dalam Al-Quran. Berarti, kebiasaan yang merujuk pada perintah (fi’il), ucapan (qaul), dan ketetapan (taqrirat) dari Rasulullah Muhammad SAW.
3. Ijma’ adalah konsensus opini dari sahabat dan atau ahli hukum Islam (fuqoha’, mufti) atas masalah tertentu yang tidak secara eksplisit dijelaskan Al-Qur’an dan Sunnah. Salah satu contoh adalah ijma’ tentang keabsahan kontrak jual beli komoditi  yang belum diproduksi (aqad Al-Istisna).
4. Ijtihad adalah penggunaan alasan logika rasional dalam melakukan interpretasi atas teks Al-Qur’an dan Hadits.

Prinsip Konsumsi dalam Syariah :
Menurut Abdul Mannan, dalam melakukan konsumsi terdapat lima prinsip dasar, yaitu: 
1. Prinsip Keadilan
Prinsip ini mengandung arti ganda mengenai mencari rizki yang halal dan tidak dilarang hukum. Artinya, sesuatu yang dikonsumsi itu didapatkan secara halal dan tidak bertentangan dengan hukum. Berkonsumsi tidak boleh menimbulkan kedzaliman, berada dalam koridor aturan atau hukum agama, serta menjunjung tinggi kepantasan atau kebaikan. 
Islam memiliki berbagai ketentuan tentang benda ekonomi yang boleh dikonsumsi dan yang tidak boleh dikonsumsi. “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi” (Qs al-Baqarah,2 : 169). Keadilan yang dimaksud adalah mengkonsumsi sesuatu yang halal (tidak haram) dan baik (tidak membahayakan tubuh). Kelonggaran diberikan bagi orang yang terpaksa, dan bagi orang yang suatu ketika tidak mempunyai makanan untuk dimakan.  Ia boleh memakan makanan yang terlarang itu sekedar yang dianggap perlu untuk kebutuhannya ketika itu saja.
2.    Prinsip Kebersihan
Bersih dalam arti sempit adalah bebas dari kotoran atau penyakit yang dapat merusak fisik dan mental manusia, Sementara dalam arti luas adalah makanan atau minuman yang diberkahi Allah. 
Misalnya: makanan harus baik dan cocok untuk dimakan, tidak kotor ataupun menjijikkan sehingga merusak selera dan tentu saja benda yang dikonsumsi memiliki manfaat bukan kemubaziran atau bahkan merusak. 
“Makanan diberkahi jika kita mencuci tangan sebelum dan setelah memakannya” (HR Tarmidzi).  Prinsip kebersihan ini bermakna makanan yang dimakan harus baik, tidak kotor dan menjijikkan sehingga merusak selera.  Nabi juga mengajarkan agar tidak meniup makanan: ”Bila salah seorang dari kalian minum, janganlah meniup ke dalam gelas” (HR Bukhari).
3.    Prinsip Kesederhanaan
Sikap berlebih-lebihan (israf) sangat dibenci oleh Allah dan merupakan pangkal dari berbagai kerusakan di muka bumi. Sikap berlebih-lebihan ini mengandung makna melebihi dari kebutuhan yang wajar dan cenderung memperturutkan hawa nafsu atau sebaliknya terlampau kikir sehingga justru menyiksa diri sendiri. Islam menghendaki suatu kuantitas dan kualitas konsumsi yang wajar bagi kebutuhan manusia sehingga tercipta pola konsumsi yang efesien dan efektif secara individual maupun sosial. 
Makan dan minumlah, tapi jangan berlebihan; Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” (Qs al-A’raf, 7: 31). Arti penting ayat-ayat ini adalah bahwa kurang makan dapat mempengaruhi jiwa dan tubuh, demikian pula bila perut diisi dengan berlebih-lebihan tentu akan berpengaruh pada perut. 
4.    Prinsip Kemurahan hati.
Allah dengan kemurahan hati-Nya menyediakan makanan dan minuman untuk manusia (Qs al-Maidah, 5: 96).  Maka sifat konsumsi manusia juga harus dilandasi dengan kemurahan hati.  Maksudnya, jika memang masih banyak orang yang kekurangan makanan dan minuman maka hendaklah kita sisihkan makanan yang ada pada kita, kemudian kita berikan kepada mereka yang sangat membutuhkannya.
Dengan mentaati ajaran Islam maka tidak ada bahaya atau dosa ketika mengkonsumsi benda-benda ekonomi yang halal yang disediakan Allah karena kemurahan-Nya. Selama konsumsi ini merupakan upaya pemenuhan kebutuhan yang membawa kemanfaatan bagi kehidupan dan peran manusia untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah maka Allah elah memberikan anugrah-Nya bagi manusia. 
5.    Prinsip Moralitas.
Pada akhirnya konsumsi seorang muslim secara keseluruhan harus dibingkai oleh moralitas yang dikandung dalam Islam sehingga tidak semata – mata memenuhi segala kebutuhan. Allah memberikan makanan dan minuman untuk keberlangsungan hidup umat manusia agar dapat meningkatkan nilai-nilai moral dan spiritual.  Seorang muslim diajarkan untuk menyebut nama Allah sebelum makan dan menyatakan terimakasih setelah makan.

8 ketentuan syariat yang mengatur mengenai kekayaan pribadi (Abdul Manan, 1970/1997) :
1. Pemanfaatan secara berkelanjutan atau terus menerus; Islam tidak memperbolehkan memiliki kekayaan yang tidak dipergunakan.
Hadist: orang yang menguasai tanah tak bertuan, tak lagi berhak menguasai bila telah 3 tahun tidak menggarapnya dengan baik. 
Sehingga siapa saja yang mengerjakan tanah tak bertuan akan lebih berhak atas tanah itu.
Negara (Islam) dapat mencabut kepemilikan bila:
o Pemilik boros dan tidak produktif
o Menggunakan untuk cara tertentu dan mengabaikan cara lain (penanaman modal)
o Pemusatan kekayaan yang merugikan masyarakat
Hal ini dilakukakan negara dalam rangka menjaga keseimbangan dan kepentingan perekonomian.
2. pembayaran zakat; hal ini dilakukan untuk mengurangi (dan mengusahakan peniadaan) kesejangan antara si kaya dan si miskin
3. infaq; pemanfaatan yang berfaedah di jalan Allah
4. tidak merugikan orang lain.
5. kepemilikan dilakukan secara sah (baik mendapat atau menyalurkannya)
6. penggunaan yang berimbang (tidak boros dan tidak kikir)
7. pemanfaatan sesuai hak dan peruntukannya.
8. pemanfaatan untuk kepentingan kehidupan (termasuk dengan hukum waris)

Sistem Perekonomian
1. Sistem ekonomi kapitalis
adalah suatu sistem ekonomi dimana seluruh kegiatan ekonomi mulai dari produksi, distribusi dan konsumsi diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Sistem ini sesuai dengan ajaran dari Adam Smith, dalam bukunya “An Inquiry Into the Nature and Causes of the Wealth of Nations.”

Ciri-ciri Sistem Ekonomi Kapitalis
1.      Setiap orang bebas memiliki barang, termasuk barang modal
2.      Setiap orang bebas menggunakan barang dan jasa yang dimilikinya
3.      Aktivitas ekonomi ditujukan untuk memperoleh laba
4.      Semua aktivitas ekonomi dilaksanakan oleh masyarakat (Swasta)
5.      Pemerintah tidak melakukan intervensi dalam pasar
6.      Persaingan dilakukan secara bebas
7.      Peranan modal sangat vital

Kelebihan Sistem Ekonomi Kapitalis yaitu :
1. Menumbuhkan inisiatif dan kreasi masyarakat dalam mengatur kegiatan ekonomi
2. Setiap individu bebas memiliki sumber-sumber produksi
3. Munculnya persaingan untuk maju
4. Barang yang dihasilkan bermutu tinggi
5. Efisiensi dan efektivitas tinggi karena setiap tindakan ekonomi didasarkan atas motif mencari laba
Kekurangan Sistem Ekonomi Kapitalis :
1. Sulitnya melakukan pemerataan pendapatan
2. Cenderung terjadi eksploitasi kaum buruh oleh para pemilik modal
3. Munculnya monopoli yang dapat merugikan masyarakat
4. Sering terjadi gejolak dalam perekonomian
5. Adanya persaingan yang kuat di antara individu meyebabkan terjadinya kesenjangan antara yang kuat dan yang lemah makin lebar. Dengan demikian, distribusi pendapatan yang merata sulit tercapai.

2. Sistem Ekonomi Sosialis adalah sistem perekonomian yang mengkhendaki kemakmuran secara merata dan tidak ada penindasan ekonomi.

Kelebihan Sistem Ekonomi Sosialis
1. Semua kegiatan dan masalah ekonomi dikendalikan pemerintah sehingga pemerintah mudah melakukan pengawasan
2. Tidak ada kesenjangan antara sikaya dan simiskin karena distribusi pemerintah dapat dilakukan secara merata
3. Pemerintah bisa lebih mudah melakukan pengaturan terhadap barang dan jasa yang akan diproduksi sesuai dengan kebutuhan masyarakat
4. Pemerintah lebih mudah ikut campur dalam pembentukan harga
5. Semua bentuk produksi dimiliki dan dikelola oleh negara, sedangkan keuntungan yang diperoleh akan digunakan untuk kepentingan-kepentingan negara.
Kekurangan Sistem Ekonomi Sosialis :
1. Mematikan kreativitas dan inovasi setiap individu
2. Tidak ada kebebasan untuk memiliki sumber daya, barang atau jasa
3. Kurang adanya variasi dalam memproduksi barang karena hanya terbatas pada ketentuan pemerintah
4. Hak milik perseorangan tidak diakui
5. Individu tidak mempunyai kebebesan untuk membuka usaha

3. Sistem Ekonomi Islam adalah sistem ekonomi dimana seluruh kegiatannya berdasarkan prinsip islam yang terkandung dalam sumber-sumber hukum ekonomi islam.
1.      Mengakui hak milik individu sepanjang tidak merugikan masyarakat.
2.      Individu mempunyai perbedan yang dapat dikembangkan berdasarkan potensi masing-masing.
3.      Adanya jaminan sosial dari negara untuk masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok manusia.
4.      Mencegah konsentrasi kekayaan pada sekelompok kecil orang yang memiliki kekuasaan lebih.
5.      Melarang praktek penimbunan barang sehingga mengganggu distribusi dan stabilitas harga
6.      Melarang praktek asosial (mal-bisnis)

Kelebihan Sistem Ekonomi Islam
1. Ratanya kemakmuran mayarakat
2. Tidak ada kesenjangan sosial antara sikaya dan simiskin karena distribusi pemerintah dapat dilakukan secara merata
3. Transaksi atau kegiatan dilakukan secaara adil
4. Terhindar dari adanya riba

Konsep Modal dalam Syariah 
Pada faktor produksi modal menurut konsep ekonomi syariah bahwa pada sumber modal tidak diberlakukannya sistem bunga sebagai imbalan modal tetapi dengan sistem bagi hasil baik profit sharing maupun revenue sharing.

Asas-asas Transaksi Ekonomi dalam Islam
1. Setiap transaksi pada dasarnya mengikat orang (pihak) yang melakukan transaksi, kecuali apabila transaksi itu menyimpang dari hukum syara’. Pihak-pihak yang bertransaksi harus memenuhi kewajiban yang telah disepakati dan tidak boleh saling mengkhianati.
Surah Al-Maidah, 5: 1
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.”
2. Syarat-syarat transaksi dirancang dan dilaksanakan secara bebas tetapi penuh tanggung jawab, tidak menyimpang dari hukum syara’ dan adab sopan santun.
Setiap transaksi dilakukan secara sukarela, tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.
Surah An-Nisa, 4: 29
Artinya:“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
3. Islam mewajibkan agar setiap transaksi, dilandasi dengan niat yang baik dan ikhlas karena Allah SWT, sehingga terhindar dari segala bentuk penipuan, kecurangan, dan penyelewengan. Hadis Nabi SAW menyebutkan: “Nabi Muhammad SAW melarang jual beli yang mengandung unsure penipuan.” (H.R. Muslim)
4. Adat kebiasaan atau ‘urf  yang tidak menyimpang dari syara’, boleh digunakan untuk menentukan batasan atau kriteria-kriteria dalam transaksi.

Penerapan Transaksi Ekonomi Dalam Islam
1. Jual Beli
Jual beli adalah persetujuan saling mengikat antara penjual (yakni pihak yang menyerahkan/ menjual barang) dan pembeli (pihak yang membayar/ membeli barang yang dijual).
Jual beli sebagai sarana tolong menolong sesama manusia, di dalam Islam mempunyai dasar hukum dari Al-Qur’an dan Hadist. Seperti dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa, 4: 29.
Mengacu kepada ayat Al-Qur’an dan Hadist, hukum jual beli adalah mubah (boleh). Namun pada situasi tertentu, hukum jual beli bisa berubah menjadi sunnah, haram, dan makruh.

Rukun dan Syarat Jual Beli
Rukun dan syarat jual beli adalah ketentuan-ketentuan dalam jual beli yang harus dipenuhi agar jual belinya dihukumi sah menurut syara’.

Syarat bagi orang yang melaksanakan akad jual beli :
1)      Berakal
2)      Balig
3)      Berhak mengunakan hartanya.

Allah SWT berfirman :
Artinya :
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum Sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. berilah mereka belanja dan Pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.”

Sigat atau ucapan ijab dan Kabul
Ulama fikih sepakat, bahwa unsur utama dalam jual beli adalah kerelaan antara penjual dan pembeli. Karena kerelaan itu berada dalam hati, maka harus diwujudkan melalui ucapan ijab (dari pihak penjual) dan Kabul (dari pihak pembeli.

Syarat barang yang diperjualbelikan :
1)      Barang yang diperjualbelikan sesuatu yang halal. Barang haram tidak sah diperjualbelikan.
2)      Barang itu ada manfaatnya.
3)      Barang itu ada di tempat, atau tidak ada tetapi sudah tersedia di tempat lain.
4)      Barang itu merupakan milik si penjual atau di bawah kekuasaannya.
5)      Barang itu hendaklah di ketahui oleh pihak penjual dan pembeli dengan jelas, baik zatnya, bentuk dan kadarnya, maupun sifat-sifatnya.

Syarat bagi nilai tukar barang yang dijual :
1)      Harga jual yang disepakati penjual dan pembeli harus jelas jumlahnya.
2)      Nilai tukar barang itu dapat diserahkan pada waktu transaksi jual beli, walaupun secara hukum, misalnya menggunakan cek atau kartu kredit.
3)      Apabila jual beli dilakukan secara barter atau Al-Muqayadah, maka nilai tukarnya tidak boleh dengan barang haram.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar